Kehutanan
Kabupaten Berau memiliki hutan yang cukup luas hingga mencapai lebih dari 15 juta km2. Selain menjadi rumah bagi hewan dan tumbuhan, hutan memiliki berbagai manfaat bagi manusia. Sesuai Undang-undang RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Dalam UU itu dinyatakan tiga fungsi hutan yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Berdasarkan fungsinya tersebut, pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Dari ketiga jenis hutan tersebut, jenis yang paling banyak ditemukan di Kabupaten Berau adalah hutan produksi yang mencapai 11.914,77 km2 yang terdiri dari 483,62 km2 hutan produksi konversi, 6.525,79 km2 hutan produksi terbatas dan 4.905,36 km2 hutan produksi tetap. Hutan produksi ini sengaja ditanam untuk diambil kayunya. Termasuk dalam hutan jenis ini adalah hutan yang ditanam dan dirawat oleh perusahaan kayu dimana di kemudian hari akan diambil kayunya ketika sudah memasuki umur panen.
Luas Kawasan Hutan menurut Fungsinya di Kabupaten Berau
Tata Guna Hutan Kesepakatan | Luas (Km2) |
(1) | (2) |
Hutan Lindung | 3.602,54 |
Hutan Mangrove | 3,18 |
Suaka Marga Satwa | 0,59 |
Hutan Produksi Konversi | 483,62 |
Hutan Produksi Terbatas | 6.525,79 |
Hutan Produksi Tetap | 4.905,36 |
Total | 15.521,09 |
Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 09 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2016-2036.